CAHAYA KEMULIAAN AL-QUR'AN
select pics, judul, captions from cms_apps_landmark where publish = 'Y' and lang = 'id' order by no_urut asc
Mesjid dan Tak'lim
Al istiqamah
Mesjid Al-Istiqamah
Ngaji Bareng Ustadz
Bantuan Untuk Korban Banjir
Pengiriman Makanan Kepada Korban Banjir
PEMBUBARAN PANITA
Selesai Pembubaran Panitia Qurban, Ditutup dengan do'a Bersama dan Makan-makan.
PENGURUS YAYASAN
Jajaran Pengurus Yayasan Cahaya Kemuliaan Al qur'an
Bersatu dalam Aqidah
Istiqomah dalam Ibadah
Toleransi dalam Khilafiyah
Informasi Terkini
Tahfidz Anak
Posted By:  Administrator         
509
Taman Tahfidz Anak Lentera Qolbu

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ
Kitab itu (Al quran) Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami. (QS : Fathir : 32).
IQRO, DASAR
Posted By:  Administrator         
378
Apa Itu Iqro’ Dasar?
Program ini diperuntukkan bagi para jamaah disekitar perumahan Kartika Wanasari Cibitung Bekasi yg benar benar tidak bisa membaca Al-Qur’an sama sekali, bahkan mengenal huruf hijaiyah pun mereka tdk tahu.
Wakaf Tunai
Posted By:  Super Administrator         
480
Bismillahirrahmanirrahim_

Dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda :

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apa itu ZiS Serambi Mushola?
Posted By:  Super Administrator         
479

adalah sebuah lembaga nirlaba dibawah naungan “Yayasan Cahaya Kemuliaan Al-Qur’an “ yang menjadikan Mushola sebagai pusat kegiatan untuk menghimpun dan menyalurkan dana Infaq, Zakat , Sedekah, Wakaf dan dana sosial lainnya baik secara perorangan, kelembagaan mapun usaha berbadan hukum  ( perusahaan ) untuk kepentingan pembangunan kaum Dhu’afa dan Penanggulangan Bencana / Tanggap Darurat demi mewujudkan negeri yang berakhlaq rabbani

Team Tanggap Banjir
Posted By:  Super Administrator         
539
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
 
Pembangunan
Posted By:  Super Administrator         
203
© 2024 Yayasan CKA