Posted By: Administrator
514
Taman Tahfidz Anak Lentera Qolbu
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ
Kitab itu (Al quran) Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami. (QS : Fathir : 32).
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ
Kitab itu (Al quran) Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami. (QS : Fathir : 32).
Posted By: Administrator
379
Apa Itu Iqro’ Dasar?
Program ini diperuntukkan bagi para jamaah disekitar perumahan Kartika Wanasari Cibitung Bekasi yg benar benar tidak bisa membaca Al-Qur’an sama sekali, bahkan mengenal huruf hijaiyah pun mereka tdk tahu.
Program ini diperuntukkan bagi para jamaah disekitar perumahan Kartika Wanasari Cibitung Bekasi yg benar benar tidak bisa membaca Al-Qur’an sama sekali, bahkan mengenal huruf hijaiyah pun mereka tdk tahu.
Posted By: Super Administrator
481
Bismillahirrahmanirrahim_
Dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda :
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda :
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Posted By: Super Administrator
480
adalah sebuah lembaga nirlaba dibawah naungan “Yayasan Cahaya Kemuliaan Al-Qur’an “ yang menjadikan Mushola sebagai pusat kegiatan untuk menghimpun dan menyalurkan dana Infaq, Zakat , Sedekah, Wakaf dan dana sosial lainnya baik secara perorangan, kelembagaan mapun usaha berbadan hukum ( perusahaan ) untuk kepentingan pembangunan kaum Dhu’afa dan Penanggulangan Bencana / Tanggap Darurat demi mewujudkan negeri yang berakhlaq rabbani
Posted By: Super Administrator
540
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Pembangunan
Posted By: Super Administrator
204